BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

       Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD (Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua RukunWarga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agamaserta masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah enam tahun dandapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Berikut ini fungsi BPD.
a. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintahdesa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa,anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.



STRUKTUR LEMBAGA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
                                               DESA SUSUKANLEBAK



Tidak ada komentar:

Posting Komentar