BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa
juga dibantu oleh BPD (Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas
ketua RukunWarga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka
agamaserta masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah enam tahun
dandapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan
berikutnya.
Berikut ini fungsi BPD.
a. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang
di desa.
b. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama
pemerintahdesa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
desa,anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar