SARANA KEAMANAN LINGKUNGAN
Keamanan juga
merupakan salah satu aspek dalam Sapta Pesona. Bahkan bisa dikatakan merupakan factor mutlak dalam keamanan lingkungan.
Untuk itu, Desa Susukanlebak bekerja sama dengan Polsek Susukanlebak menggalakkan sistem ronda malam, dengan sarana pendukung berupa
5 buah poskamling di tiap dusun dan 1 Pos Linmas Standar polsek siap menjaga
dan memlihara keamanan di seluruh wilayah Desa Susukanlebak.
POLSEK SUSUKANLEBAK
LINMAS (PERLINDUNGAN MASYARAKAT)
Hansip adalah satuan keamanan di
Indonesia. Kata hansip sendiri adalah kependekan dari Pertahanan Sipil. Saat ini Hansip berubah menjadi Linmas.
Pihak
militer memberikan pelatihan bagi Hansip dan memberi mereka persenjataan.
Pasukan Hansip dibentuk di setiap desa, anggotanya diangkat dari masyarakat..
Sistem pertahanan
dan keamanan nasional Indonesia diadasarkan atas prinsip "pertahanan dan keamanan
secara menyeluruh" yang berarti bahwa Angkatan Bersenjata dan masyarakat
Indonesia secara keseluruhan sama-sama bertanggung jawab dapat menjaga keamanan
dan pertahanan nasional. Organisasi Pertahanan oleh masyarakat sipil bertanggung jawab
atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan dan harus membantu rakyat
di pedesaan dalam kondisi darurat. Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan
Gubernur pemerintah daerah.
SISKAMLING &
RONDA MALAM
1.
Siskamling
Siskamling adalah salah satu upaya dalam menciptakan suasana atau kondisi suatu lingkungan yang aman.
Sisikamling merupakan sisitem keamanan yang terbentuk dari kesadaran masyarakat, keamanan dan ketertiban lingkungannya. Sebelum terbentuknya sisikamling itu terlebih dahulu diadakan musyawarah antara warga desa dan aparatur desa.
Adapun tujuan dan manfaat siskamling yaitu sebagai berikut:
Tujuan siskamling adalah:
1. Untuk memberikan penyuluhan kesadaran hukum
2. Untuk
menciptakan keamanan didalam lingkungan itu sendiri
Manfaat siskamling dapat dibagi dua yaitu:
a. Secara khusus
terciptannya, KAMTIBNAS (Keamanan dan Ketertiban Nasional) dimana masyarakat
berada, terciptannya suatu masyarakat yang dinamis dan kretif, adanya pembinaan
HANKAM secara terpadu dan terarah pada setiap lingkungan, semakin memantapkan
kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertahanan dan
keamanan, dan terciptanta suatu lingkungan masyarakat yang berkesinambungan
dalam arti adanya keamanan yang stabil yang didukung oleh ketahanan nasional.
b. Secara umum,
secara langsung mendorong tetap kukuhnya ketahanan nasional, adanya keyakinan
akan kekuatan sendiri, terciptanya keamanan masyarakat yang stabil, mendorong
terciptannya disiplin nasional, terbinanya ketertiban sosial politik yang
diarahkan agar berperan sebagai stabilisator yang mantap dan dinamis.
Adapun kegiatan siskamling juaga diadakan melalui persetujuan masyarakat dengan diketuai oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh aparatur Negara. Dimana kegiatan tersebut dimulai dengan pembentukan posko atau pos-pos keamanan pada setiap masing-masing lingkungan. Tindak lanjut dari pembentukan posko ini adalah dalam bentuk:
1.
Hansip (Pertahanan Sipil) pada
masing-masing lingkungan yang kegiatannya menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat sekitar dengan maksud agar rakyat merasakan keamanan lahir dan
ketenangan batin, bebas dari kecemasan akan gangguan dari dalam.
2.
Ronda atau jaga malam dimana
masing-masing warga mendapat giliran untuk ronda atau jaga malam.
3.
Pembentukan seksi-seksi keamanan
pada setiap lingkungan.
4.
Pada setiap posko yang ada tersebut
dibentuk juga satpam atau satuan pengamanan
2. Ronda Malam.
Pos ronda atau pos kamling (pos
keamanan dan lingkungan) atau gardu ronda diwilayah Rukun Tetangga (RT) dikota
adalah contoh untuk melihat dan mengurangi arsitektur sebagai fenomena kontrol
kekuasaan atas ruang hidup masyarakat.
Kemunculan dan keberadaan pos ronda sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan (sisikamling), jelas bersifat politis dan militeralistik. Menurut analisis Bourchier dalam Barker (1998;9), munculnya kebijakan sisikamling dilatar belakangi perpecahan dua kubu di tubuh Orde Baru yang militeristik pada awal tahun 1980-an. Kebijakan itu menjadi representasi penganjur atau pendukung pendekatan jalur hukum, sedangkan pihak yang lain, yaitu pendukung pendekatan ekstrayuridis (diluar jalur hukum).
Sebuah pos ronda harus didirikan ditempat strategis misalnya area masuk wilayah kampung, dipersilangan antar gang, atau ditempat yang lebih leluasa agar bisa memandang dari segala arah. Menurut ketentuan seperti disebutkan didalam buku petunjuk sisikamling, setiap wilayah rukun tetangga(RT) minimal harus memiliki gardu ronda, bahkan idealnya setiap wilayah RT mempunya dua pos ronda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar