Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK,
adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut
berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program
pokok"-nya.
10
Program Pokok PKK
10 Program Pokok PKK pada hakekatnya
merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :
1. Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tatalaksana
Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Ketrampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan
Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan
Hidup
10. Perencanaan Sehat
S e j a r a h
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan
pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun
1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia
penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi
kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri
gubernur Jawa Tengah pada
tahun 1967 (ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang
menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim
Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan
terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan
isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung
dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat
kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan
gubernur kdh seluruh indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan
keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan
PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan
gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no.
IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah
berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999,
tp pkk pusat taggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati
dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000
di bandung dan hasilnya
merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi
daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum
gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
PENGERTIAN
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga atau
disingkat TP PKK Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja
Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai
fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing
jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK
TP PKK Desa merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang ada
di tingkat Desa
Lembaga Kemasyarakatan mempunyai maksud sbb :
1. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyaratakat
2. Untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa/Kelurahan
DASAR HUKUM TP PKK
1. 1. PP 72 tahun 2005
tentang Desa
2. 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
53 tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
3. 3. Permendagri No 5
tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
4. 4. Perda Kabupaten,
Bandung Nomor 12 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
TUGAS TIM PENGGERAK PKK DESA
1. Menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai dengan hasil Rakerda
Kabupaten
2.
Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati
3.
Menyuluh
dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW/RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan
kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati
4. Menggali,
menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
5. Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6.
Mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan
dengan kesejahteraan keluarga
di Desa.
8. Membuat
laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan
kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat. Melaksanakan tertib
administrasi.
9.
Mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat
FUNGSI TP PKK
1. Penyuluh, motivator dan penggerak
masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK
2. Fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing gerakan PKK
STRUKTUR LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
a. 1. Ketua
b. 2. Sekretaris
c 3. Bendahara
d. 4. Bidang-bidang
sesuai kebutuhan
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud diatas
tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan
merupakan anggota salah satu partai politik
Masa bhakti pengurus lembaga kemasyarakatan di Desa selama 5
tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk
periode berikutnya
Masa bhakti pengurus lembaga kemasyarakatan di Kelurahan selama
3 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk
periode berikutnya
Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan Desa dengan
pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif
PENDANAAN
1. a. Swadaya masyarakat
2. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa
3. c. APBD Kabupaten dan
atau APBD Provinsi
4. d. . Bantuan Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
e e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
STRUKTUR ORGANISASI TP PKK DESA SUSUKANLEBAK
Apa problem atau masalah yang dihadapi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut?
BalasHapus