Pembinaan Kesejahteraan Keluarga

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

10 Program Pokok PKK
10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :
1.    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2.    Gotong Royong
3.    Pangan
4.    Sandang
5.    Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6.    Pendidikan dan Ketrampilan
7.    Kesehatan
8.    Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9.    Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat

S e j a r a h
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tp pkk pusat taggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.


PENGERTIAN

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga atau disingkat TP PKK Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK

TP PKK Desa merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang ada di tingkat Desa

Lembaga Kemasyarakatan mempunyai maksud sbb :

1.  Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyaratakat
2.       Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa/Kelurahan


DASAR HUKUM TP PKK

1.   1. PP 72 tahun 2005 tentang Desa
2. 2.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan       Kesejahteraan Keluarga
3. 3.   Permendagri No 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
4. 4.  Perda Kabupaten, Bandung Nomor 12 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan



TUGAS TIM PENGGERAK PKK DESA

1.        Menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten
2.        Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati
3.       Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW/RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati
4.    Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah  ditetapkan.
5.  Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6.       Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7.   Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa.
8.     Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.  Melaksanakan tertib administrasi.
9.        Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat


FUNGSI  TP PKK

1.    Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK
2.       Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing gerakan PKK


STRUKTUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN

a.    1.  Ketua
b.  2. Sekretaris
c    3Bendahara
d.  4. Bidang-bidang sesuai kebutuhan

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud diatas tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Masa bhakti pengurus lembaga kemasyarakatan di Desa selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

Masa bhakti pengurus lembaga kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan Desa  dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif

PENDANAAN

1.  a.    Swadaya masyarakat
2.  b.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disesuaikan dengan kemampuan keuangan       Desa
3. c.    APBD Kabupaten dan atau APBD Provinsi
4. d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
e  e.   Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

 STRUKTUR ORGANISASI TP PKK DESA SUSUKANLEBAK





SK KEPENGURUSAN TP-PKK
DESA SUSUKANLEBAK

















1 komentar:

  1. Apa problem atau masalah yang dihadapi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut?

    BalasHapus