LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA SUSUKANLEBAK
Dasar Hukum Pembentukan
;
1. UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Pasal 211.
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga ke masyarakatan yang ditetapkan
dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
(2) Lembaga kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat desa.
2. PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal
89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan lembaga
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Tugas Lembaga
Kemasyarakatan ;
Lembaga kemasyarakatan
mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat desa.
Tugas Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam meliputi :
a. Menyusun
rencana pembangunan secara partisipatif;
b. Melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. Menggerakkan
dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
d. Menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Lembaga
Kemasyarakatan ;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas,
lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. Penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah
kepada masyarakat;
d. Penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan
hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuh
kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta
swadaya gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan hak Politik masyarakat;
Sifat/ hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan ;
“Hubungan kerja antara
lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan,
konsultatif dan koordinatif “
Kegiatan Lembaga
Kemasyarakatan ;
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. Peningkatan
pelayanan masyarakat;
b. Peningkatan
peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. Pengembangan kemitraan;
d. Pemberdayaan
masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat setempat.
Dana Kegiatan Lembaga
Kemasyarakatan terdiri dari
a. Swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
Lembaga
Kemasyarakatan Desa Susukanlebak terdiri dari ;
Ketentuan Pasal 182 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Desa
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud diantaranya;
a. Rukun Tetangga (RT);
b. Rukun Warga (RW);
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d. Karang Taruna (KT);
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga lainnya;
f. Lembaga
lainnya sebagaimana dimaksud di Desa Malangsari adalah: Pengurus Desa
Siaga yang diatur dalam Peraturan Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala
Desa;
Kepengurusan
Lembaga Kemasyarakatan Desa Susukanlebak :
Pengurus lembaga
kemasyarakatan Desa Susukanlebak dipilih secara musyawarah dari
anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam
pemberdayaan masyarakat;
STRUKTUR LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar