LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA SUSUKANLEBAK


Dasar Hukum Pembentukan ;

1.       UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pasal  211.
(1)   Di desa dapat dibentuk lembaga ke masyarakatan yang ditetapkan dengan  peraturan  desa dengan  berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2)  Lembaga kemasyarakatan sebagaimana    dimaksud    pada   ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
2.       PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal  89
(1)  Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2)  Pembentukan  lembaga  kemasyarakatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.


Tugas  Lembaga  Kemasyarakatan ;
Lembaga kemasyarakatan mempunyai  tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

Tugas  Lembaga  Kemasyarakatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  meliputi :

a.        Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.  Melaksanakan,  mengendalikan,  memanfaatkan,  memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c.        Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi,  gotong royong dan swadaya masyarakat
d.   Menumbuhkembangkan  kondisi  dinamis  masyarakat  dalam rangka pemberdayaan masyarakat.


Fungsi  Lembaga  Kemasyarakatan ;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi : 
a.        Penampungan  dan  penyaluran  aspirasi  masyarakat  dalam pembangunan;
b.   Penanaman  dan  pemupukan  rasa  persatuan  dan  kesatuan masyarakat  dalam kerangka  memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
c.        Peningkatan  kualitas  dan  percepatan  pelayanan  pemerintah kepada  masyarakat;
d.  Penyusunan  rencana,  pelaksanaan,  pelestarian,  dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.    Penumbuh kembangan  dan  penggerak  prakarsa,  partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f.    Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan hak Politik masyarakat;

Sifat/ hubungan kerja  Lembaga  Kemasyarakatan ;
“Hubungan  kerja antara lembaga  kemasyarakatan  dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif “

Kegiatan Lembaga  Kemasyarakatan ;
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui : 
a.    Peningkatan pelayanan masyarakat;
b.        Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.       Pengembangan kemitraan;
d.  Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.


Dana Kegiatan Lembaga  Kemasyarakatan terdiri dari 
a.      Swadaya masyarakat;
b.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c.  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d.      Bantuan  Pemerintah,  Pemerintah  Provinsi,  dan  Pemerintah Kabupaten/Kota;
e.      Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat


Lembaga  Kemasyarakatan Desa Susukanlebak terdiri dari ;
Ketentuan Pasal 182 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Desa

Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud diantaranya;
a.       Rukun Tetangga (RT);
b.      Rukun Warga (RW);
c.       Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d.      Karang Taruna (KT);
e.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga lainnya;
f.    Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud di Desa Malangsari adalah: Pengurus Desa    Siaga yang diatur dalam Peraturan Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;

Kepengurusan Lembaga  Kemasyarakatan Desa Susukanlebak  :
Pengurus  lembaga  kemasyarakatan Desa Susukanlebak dipilih  secara  musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;


 STRUKTUR LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar